TULUNGAGUNG – Kasus penganiayaan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung masih sering terjadi, seperti yang terjadi pada tanggal 5 Februari 2023 dimana telah terjadi penganiayaan secara bersama sama dan pelaku telah diamankan di Polres Tulungagung, Polda Jatim.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, membenarkan telah mengamankan, 3 (tiga) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung, pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib.
Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim terus berupaya untuk meringkus para pelaku.
Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib dirumah masing masing. Ungkap Kapolres
Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan inisial ATTA umur 17 tahun, inisial YFJ, umur 14 tahun, dan inisial AAD umur 17 tahun dan inisial DB, umur 18 Tahun keempatnya adalah warga kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Serta 1 (satu ) orang tersangka yang menjadi DPO dengan inisial D.
Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Raya masuk Dsn Bonsari Desa Ngunggahan Kec Bandung, Kab. Tulungagung
Modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan Pencak Silat Lainya. karena korban memakai kaos bertuliskan Boshter (gresroot psht)
Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak mengantarkan berkat ke keluarganya namun saat di jalan berpapasan dengan para pelaku selanjutnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Adapun korban berinisial GKP, laki laki, umur 16 Th, alamat Kec Bandung Kab. Tulungagung mengalami luka memar di badan
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, Pakaian Korban, Motor Korban Yamah Nmax AG 6017 RCM, Pakaian tersangka
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
1 orang pelaku inisial DB dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan.
Harapan besar kami Polri kepada warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan, tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan (Ans71 Restu)