Polres Tulungagung Tetapkan empat Tersangka oknum Perguruan Silat yang melakukan penganiayaan

 


TULUNGAGUNG – Kasus penganiayaan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung masih sering terjadi, seperti yang terjadi pada tanggal 5 Februari 2023 dimana telah terjadi penganiayaan secara bersama sama dan pelaku telah diamankan di Polres Tulungagung, Polda Jatim.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH,  membenarkan telah mengamankan, 3 (tiga) orang oknum  pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung, pada hari Minggu tanggal 5 Februari  2023 sekira pukul 16.00 Wib.


Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim  terus berupaya untuk meringkus para pelaku. 


Pelaku  berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib dirumah masing masing. Ungkap Kapolres


Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan inisial ATTA umur 17 tahun,   inisial YFJ, umur 14 tahun, dan inisial AAD umur 17 tahun dan inisial DB, umur 18 Tahun keempatnya adalah warga kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.  Serta 1 (satu ) orang tersangka yang menjadi DPO dengan inisial D.


Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Raya masuk Dsn Bonsari Desa Ngunggahan  Kec Bandung, Kab. Tulungagung


Modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan  Pencak Silat Lainya. karena korban memakai kaos bertuliskan Boshter (gresroot psht)


Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak mengantarkan berkat ke keluarganya namun  saat  di jalan  berpapasan dengan para pelaku selanjutnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.


Adapun korban berinisial GKP, laki laki, umur 16 Th, alamat Kec Bandung  Kab. Tulungagung mengalami luka memar di badan


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, Pakaian Korban, Motor Korban Yamah Nmax  AG 6017 RCM, Pakaian tersangka

 

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


1 orang pelaku inisial DB dilakukan penahanan dan 3 orang  pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan. 


Harapan besar kami Polri kepada warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan, tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan (Ans71 Restu)