Pelaku Curat berhasil ditangkap oleh Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung

 



TULUNGAGUNG –  Unit Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil menangkap pelaku  kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di NIKUGI CELL masuk Ds. Ringinpitu Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. 24/12/2022


Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan  berhasil ditangkap oleh   Unit Macan Agung Satreskrim  Polres Tulungangung pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 pukul 15.00 Wib.


“Pelaku berhasil di tangkap di sebuah halte masuk Kec. Gondang saat akan menjual barang hasil kejahatan”. 


Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS,I melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori Sh. mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan disebuah toko celuler tersebut terjadi  pada hari  Rabu   tanggal 21 Desember 2022 sekira Pukul 02.30 Wib,


Atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut koraban  atas nama RS, jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Tulungagung 8 September 1994, agama Islam, pekerjaan Belum bekerja, Alamat  Dsn. Pule   Kec. Tanggunggunung, Kab. Tulungagung selanjutnya melaporkan ke  Polres Tulungagung.


Berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi yang lainya selanjutnya   Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.


Dari hasil penyelidikan tersebut Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, sekira Pukul 15.00 Wib unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku di sebuah halte masuk Kec. Gondang kabupaten Tulungagung saat akan menjual barang hasil kejahatan


Adapun pelaku pencurian dengan pemberatan  yang berhasil diamankan dan ditangkap dengan inisial BA, jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Tulungagung 7 April 1993, agama Islam, perkerjaan Wiraswasta, Alamat : Dsn. Kedungsingkal  Ds. Ketanon, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.


Dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, bahwa  Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara merusak gembok pintu konter dengan menggunakan kawat, kemudian pelaku masuk ke dalam konter dan mengambil 4 buah Handphone dan 1 buah Tablet

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 8 Pro warna biru tanpa dosebook, 1 (satu) buah Handphone Redmi  9c beserta dosebook, 2 (dua) buah Handphone Oppo A16e beserta dosebook, 1 (satu) buah Tablet merk Samsung Galaxy A7 Lite beserta dosebook, 1 (satu) unit sepeda motor vario warna merah No. Pol: AG 6091 TT beserta STNK


Terhadap pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 ke 3e dan 5e KUH Pidana di Rutan  Polres Tulungagung Polda Jatim.


Dihimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati hati mana kala menaruh barang berharga maupun pada saat meninggalkan rumah atau tempat usaha, berilah pengaman yang cukup termasuk memasang kamera pengintai..(Ans71 Restu)