Anggota Polsek Ngunut Polres Tulungagung mengamankan lokasi kebakaran mobil dan rumah



TULUNGAGUNG -  Anggota Polsek Ngunut Polres Tulungagung, mendatangi dan mengamankan lokasi    kebakaran mobil  di  Halaman parkir sebuah rumah masuk lingkungan 7 Rt 02 Rw 01Ds. Ngunut, Kec.Ngunut, Kab. TulungagungRabu  (14/12/2022) sekitra pukul 04.45 WIB.


Kapolsek Ngunut Polres Tulungagung KOMPOL Rudi Purwanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. 


"Adapun pemilik mobil adalah EKO HADI PRANOTO, jenis kelamin laki laki, umur lebih kurang 55 th, islam, perdagangan ( pedagang BBM eceran), alamat lingkungan 7 Rt 02 Rw 01Ds. Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung," ujar Anshori.


Lebih lanjut Anshori menjelaskan sesuai keterangan saksi – saksi dan korban, awalnya sekira jam   04.00 WIB korban berangkat membeli BBM ke SPBU sebanyak Rp 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk di jual kembali secara eceran.


Sesampainya di rumah yaitu sekitra pukul 04.45 WIB korban memarkirkan mobil katana tersebut di halaman   sebalah barat rumah dengan posisi menghadap ke utara, di saat  sedang membersihkan / mengelap debu – debu yang dan kotoran kecil yang menempel di kaca mobil, diketahuinya ada kepulan asap yang keluar dari dalam kap depan mesin dan melalui bawah mobil api langsung merembet ke belakang dan mobil mulai terbakar sehingga merembet ke ruang tamu rumah miliknya.


Karena merasa panik selanjutnya korban berteriak minta tolong kepada  warga sekitar dan berupaya memadamkan kobaran api dari mobil tersebut termasuk yang membakar sebagian rumahnya sehingga sekira pukul 05.15 WIB api mulai dapat dipadamkan," jelas Anshori.

 

 "Api dinyatakan padam sekitar pukul 06.40 setelah ada bantuan dari tim PMK Kabupaten Tulungagung, selanjutny anggota Polsek Ngunut Bersama pemilik rumah dan mobil melakukan pendataan sekaligus pengamanan lokasi kebakaran," sambungnya.


Akibat dari kejadian ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa namun kerugian material diperkirakan sekitar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah)


"Guna memastikan penyebab kebakaran  masih menunggu  hasil dari  penyelidikan  petugas," pungkas Anshori.


Untuk mengantisipasi supaya kejadian serupa tidak terulang kembali, dihimbau kepada warga masyarakat / pengusaha yang melakukan kegiatan serupa agar berhati hati dan hindari untuk menyedot BBM yang ada di dalam tangka mobil untuk keperluan dikomersialkan, karena itu melanggar Aturan. (Ans71 Restu)