TULUNGAGUNG – Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka menekan penyebaran covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung menggelar patroli Pamor Keris dan operasi yustisi pengetatan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP dipimpin AKP Olivia Evayanti, S.H Kasubbag Rengar Bagren Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi menggelar pengetatan prokes di depan Hutan Kota (Huko) Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna pengetatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan, Jumat (04/03/2022).
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.
Kegiatan Operasi Pamor Keris hari ini didapati 14 (empatbelas) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“11 (sebelas) pelanggar prokes diberikan sanksi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung Sidang ditempat dan 3 (tiga) orang dikenakan sangsi teguran lisan”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Iptu Nenny Sasongko Kasi Humas.
Iptu Nenny menjelaskan, Operasi Yustisi Pamor Keris ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sskaligus sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.