TULUNGAGUNG - Kepolisian Resor Pamekasan, Madura , Jawa Timur menggelar konferensi pers ungkap kasus kejahatan yang terjaring dalam Operasi Sikat Semeru 2021, bertempat di Halaman Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (12/7/2021) siang
Giat konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, S.I.K.,MH., M.Si dan Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS
Operasi Kepolisian dengan sandi ops Sikat Semeru 2021, dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 28 Juni s/d 9 Juli 2021, dengan melibatkan 250 personil Polres Pamekasan yang terbagi dari beberapa satgas.
" Operasi Sikat Semeru 2021 ini dalam rangka menciptakan kondusfitas wilayah, selama masa Pandemi Covid-19 dan menanggulangi maraknya kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar
Dikatakan Apip, sasaran operasi itu meliputi pelaku kejahatan Curas, Curat, Curanmor , Sajam / handak / senpi, Premanisme dan Kejahatan Stret Crime Lainnya Yang cukup meresahkan Masyarakat
Adapun dari hasil ops sikat yang kita dapat sebanyak 17 kasus dan jumlah tersangka 17 orang, dimana kasus curanmor sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka dimana dari 3 orang tersangka diantaranya masuk dalam target operasi/TO berkaitan dengan maraknya curanmor di wilayah hukum Polres Pamekasan, Premanisme/pungli sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Street crime sebanyak 8 kasus dengan 8 tersangka, Sajam sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka.
Selain itu, diluar pelaksanaan Ops Sikat, kita juga mengamankan pelaku judi sebanyak 3 orang tersangka dan pengedar Minuman beralkohol/Miras sebanyak 1 orang tersangka.
Untuk barang bukti petugas mengamankan sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam, uang tunai, Handphone, serta 580 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Pencapaian hasil Ops Sikat semeru tahun ini meningkat sebesar 88,89% ( naik 8 kss ) dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 9 kss. Ini menandakan bahwa Kuantitas kejahatan Cukup meningkat apalagi di saat masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19 saat ini. jelas Kapolres Pamekasan