JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021, soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Kabaharkam Polri sekaligus kepala operasi pusat tersebut, Komjen Arief Sulistyanto menyebut bahwa Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal mengutamakan proses pencegahan virus corona atau Covid-19.
"Langkah paling utama adalah pencegahan mengurangi angka positif. Dimulai dengan pembatasan kegiatan masyarakat, edukasi, sosialisasi dan penerapan Prokes dengan ketat. Diharapkan masyarakat akan patuh terhadap pencegahan Covid-19," kata Arief saat melakukan peninjauan penyekatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Sabtu (3/7/2021).
Menurut Arief, pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat harus dipahami semua pihak. Mengingat, aparat kepolisian sudah melakukan penyekatan di 407 titik untuk membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat.
Pembatasan itu, kata Arief, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan langkah untuk menekan dan mengurangi penularan.
"Sehingga ketentuan dilanggar untuk lakukan penegakan hukum dari mengingatkan dan penindakan dengan objektif dan humanis. Masyarakat harus bisa memahami dan mentaati peraturan, karena ini kepentingan bersama," ujar Arief.
Sementara dari hasil tinjauannya, Arief mengungkapkan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih didapatkan kegiatan masyarakat di pasar dan pedagang kaki lima serta arus lalu lintas masih terpantau ramai.
Namun, menurut Arief, pergerakan tersebut sebagai kegiatan yang kategori esensial terkait dengan pemenuhan pangan dan sandang masyarakat. Untuk arus lalu lintas, kendaraan umum memang berkurang namun ojek online masih beroperasi karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara daring.
Sebab itu, Arief mengimbau kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat yang melakukan kegiatan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.