TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial ST (46) warga desa Cabe kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung harus merasakan pengapnya udara sel tahanan.
ST diduga melakukan tindak pidana pencurian tabung gas LPG 3 kilogram milik Diyan warga dusun Krajan desa Beji kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, “Pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu Polres Tulungagung pada hari Minggu (23/05/2021) sesaat pasca melakukan pencurian dihalaman rumah korban Indra Wijaya. Namun aksi pelaku terpantau oleh cctv milik korban" Terangnya.
Pelaku terlihat dalam cctv saat mencuri 2 tabung gas 3 kg yang dipegang dengan tangan kanan dan kirinya. Selanjutnya korban langsung keluar rumah untuk menghentikan pelaku.
“Aksi pelaku diketahui korban dan saat ditanya oleh korban, pelaku mengaku tabung gas LPG hasil curiannya akan dijual, kemudian pelaku ditangkap oleh korban bersama warga lainnya yang selanjutnya diserahkan ke petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu,” Lanjut Paur Humas Polres Tulungagung
Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga telah melakukan pencurian lebih dari satu kali. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 10 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.