Polres Tulungagung Akan Tindak Tegas Sahur On The Road

Polres Tulungagung Akan Tindak Tegas Sahur On The Road


TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung melarang kegiatan SOTR (Sahur On The Road) menggunakan pengeras suara atau sound system yang dapat menimbulkan kerumunan massa mengingat situasi di wilayah Kabupaten Tulungagung masih pandemi Covid-19.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto., SH., SIK., MH melalui Kabagops Polres Tulungagung Kompol Supriyanto menjelaskan, Polres Tulungagung akan menindak tegas kegiatan ronda sahur menggunakan pickup dan truk yang mengangkut sound system. 

“Jika nanti petugas menemukan dan mendapatkan laporan kegiatan seperti itu, maka petugas akan menindak tegas,” tegas Supriyanto, Minggu (18/4/2021)

Selain akan membubarkan, sambung Kabagops, mereka yang masih membandel dan melanggar maka akan ditindak tegas.

“Bagi mereka yang masih bandel, akan kenakan pelanggaran ketertiban umum dan undang undang karantina kesehatan,” sambungnya.

Selain itu petugas akan menyita kendaraan yang dipakai baik mobil atau sepeda motor juga peralatan yang dibawa seperti soundsystemnya.

“Petugas juga kita perintahkan untuk cek kelengkapan surat kendaraan, termasuk standartsasi knalpot.”

Apalagi, jika terbukti ada keributan dan tindakan anarki termasuk penganiayaan Polisi tidak akan melakukan toleransi. Siapapun yang terlibat akan di proses sesuai Hukum yang berlaku.

Karena kegiatan itu dapat menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat karena sound system yang keras sangat menganggu masyarakat apalagi ketika di jalan raya bisa menimbulkan kemacetan sehingga masyarakat yang akan lewat akan terganggu bahkan sampai menimbulkan gesekan antar peronda.

“Saya imbau kepada masyarakat agar tidak usah melaksanakan kegiatan SOTR atau sahur on the road dan membangunkan sahur dengan cara berkumpul lalu kunvoi yang,” imbaunya 

Kabagops menambahkan, anggota akan terus mengantisipasi di tempat keramaian yang sebelumnya ada kegiatan sahur menggunakan sound system. Anggota juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui dan memahami dengan jelas terkait larangan kegiatan tersebut.

Selain itu, juga memberikan sosialisasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Selama Ramadaan lebih baik masyarakat melaksanakan kegiatan bermanfaat seperti membaca Alquran dan mengikuti kegiatan di masjid maupun musala,” tambah 

Untuk melakukan penertiban ini, Polres Tulungagung akan bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP. (RESTU)