45 Pengedar Narkoba, 278 Gram Shabu dan 47.463 Pil Double L Diamankan Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG - Genderang perang terhadap peredaran Narkoba terus digencarkan oleh Polres Tulungagung dan jajaran. Pagi ini , Senin (8/3/21) Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Andri Setya Putra SH dan Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dan membeberkan sejumlah barang bukti serta puluhan pelaku.
Didepan sejumlah awak media yang hadir dalam Konferensi Pers dihalaman Mapolres Tulungagung tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa kasus Narkoba di Tulungagung masih cukup tinggi.
Hal tersebut terbukti bahwa dalam kurun waktu bulan Januari hingga awal Maret 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 37 Kasus serta mengamankan 45 Pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 278,1 gram shabu, 2 pil inex, 726 butir pil alprazolam, 47.463 pil double L, 569 bungkus pil stelan, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras, 2 botol anggur merah, 19 buah pipet kaca, 6 timbangan digital, 37 buah handphone, 16 alat hisap (bong), 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick up dan uang tunai Rp 4.673.000,- (empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Lebih lanjut Kapolres Tulungagung menjelaskan, "Dari 45 pelaku semuanya adalah pengedar dan ada 3 orang yang jenis kelamin wanita," Terang AKBP Handono
" Para tersangka saat ini kita lakukan penahanan guna proses penyidikan, mereka kita beri sanksi sesuai perbuatannya antara lain pasal 114 Sub pasal 112 UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika, Pasal 97 Sub Pasal 96 UURI No 36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 24 UURI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan," Pungkasnya (NN95)